Usul Bentuk PP Demi Lindungi Pembela HAM, Dirjen HAM: Amanat Konstitusi Seperti Itu

Jum'at, 27 September 2024 | 17:02 WIB
Usul Bentuk PP Demi Lindungi Pembela HAM, Dirjen HAM: Amanat Konstitusi Seperti Itu
Ilustrasi Aksi Kamisan--Usul Bentuk PP Demi Lindungi Pembela HAM, Dirjen HAM: Amanat Konstitusi Seperti Itu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan perlunya pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM), untuk mengoptimalkan upaya melindungi pembela HAM di Indonesia.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ‘Catatan Kelabu Perlindungan Pembela HAM 2014-2023’ yang digelar Kemitraan Indonesia.

“Mungkin, seandainya belum siap dengan perubahan UU HAM, maka bisa juga diusulkan tentang PP terkait perlindungan bagi pembela HAM karena sifatnya aplikatif,” kata Dhahana di kawasan Gondangdia, Jakarta, Jumat (26/9/2024).

Dia menjelaskan Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM sudah mengatur ketentuan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi, maupun lembaga untuk terlibat dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Namun, Dhahana menilai aturan tersebut masih bersifat normatif.

“Tentunya ini dibutuhkan suatu regulasi aplikatif,” ujar Dhahana.

Meski Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM tidak memuat pendelegasian pembentukan PP, lanjut dia, peraturan turunan itu masih bisa diterbitkan. 

Aksi Kamisan turut menggemakan #kawalputusanMK. (Suara.com/Novian)
Ilustrasi Aksi Kamisan. (Suara.com/Novian)

“Amanat konstitusi seperti itu. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, maka dibentuk PP, walaupun tidak ada pendelegasian,” ucap dia.

Meski begitu, Dhahana mengatakan pembentuk undang-undang tetap bisa linear dengan upaya revisi UU HAM. Dia menyebut UU HAM saat ini sudah terlalu lama sehingga perlu ada perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi terkini.

“Kami pun juga sudah ada naskah akademiknya. Bahkan dari Prolegnas, insha Allah mungkin periode ke depan kita akan optimalkan terhadap perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 ini,” tutur Dhahana.

Baca Juga: Sambil Mesam-mesem, Puan Maharani Jawab Isu Gantikan Jabatan Wapres Gibran Gegara Skandal Fufufafa

Dhahana menyampaikan hal itu merespons salah satu rekomendasi laporan Kemitraan yang bertajuk Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023 itu.

Dalam laporan tersebut, Kemitraan menemukan bahwa serangan maupun ancaman terhadap pembela HAM terus terjadi dengan pola dan bentuk serangan yang semakin beragam.

Tercatat, adanya perubahan jenis serangan terhadap pembela HAM, yakni dari serangan penganiayaan bergeser menjadi serangan hukum atau judicial harassment.

Untuk itu, salah satu rekomendasi dari Kemitraan kepada negara ialah memperkuat peraturan perundang-undangan tentang pelindungan pembela HAM. 

Kemitraan juga merekomendasikan agar pihak terkait melaksanakan tanggung jawab untuk mengakui, menjamin, dan melindungi pembela HAM, termasuk penghentian penggunaan kekerasan dan kriminalisasi kepada pembela HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI