Mengapa Raffi Ahmad Bisa Menerima Gelar Honoris Causa? Ini Aturan Dan Syaratnya

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:57 WIB
Mengapa Raffi Ahmad Bisa Menerima Gelar Honoris Causa? Ini Aturan Dan Syaratnya
Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)

Suara.com - Raffi Ahmad membagikan kabar bahwa dirinya baru saja menggelar dokter kehormatan (Dr. HC) di Thailand. Momen pemberian gelar pun dibagikan Raffi di akun Instagram pribadinya.

Adapun kampus yang memberinya gelar tersebut adalah Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Raffi Ahmad pun merasa begitu terhormat mendapat gelar yang sekaligus menjadi apresiasi terhadap dedikasinya selama ini di dunia hiburan Tanah Air.

"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang 'Event Management and Global Digital Development' atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” tulis Raffi.

Namun pemberian gelar untuk Raffi Ahmad ini bukannya tanpa kontroversi. Warganet di Indonesia pun banyak yang membahas kepantasan suami Nagita Slavina ini untuk mendapatkan gelar doctor kehormatan kendati Raffi sudah menjelaskan soal gelar yang diraihnya itu.

Gelar Honoris Causa /Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang tanpa orang tersebut perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai.

Sebenarnya apa saja ketentuan seseorang bisa menerima gelar doctor kehormatan? Berikut contoh aturan yang dilansir Universitas Brawijaya Malang.

Calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Sehat jasmani dan rohani;

c. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana;

d. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,

kemasyarakatan, atau kemanusiaan;

e. Bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi Doktor Kehormatan di Universitas Brawijaya.

KRITERIA BERJASA LUAR BIASA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad: Kampus Palsu, Jurnal Isinya Surat Yasin!

Skandal Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad: Kampus Palsu, Jurnal Isinya Surat Yasin!

Tekno | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:56 WIB

Berjuluk Sultan Andara, Raffi Ahmad Syok Lihat Harga Baju Basket Bekas Michael Jordan: Mahal Banget...

Berjuluk Sultan Andara, Raffi Ahmad Syok Lihat Harga Baju Basket Bekas Michael Jordan: Mahal Banget...

Lifestyle | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:42 WIB

Silsilah Raffi Ahmad yang Dinilai Tak Pantas Sandang Doktor Honoris Causa: Putra Direktur, Cucu Jenderal

Silsilah Raffi Ahmad yang Dinilai Tak Pantas Sandang Doktor Honoris Causa: Putra Direktur, Cucu Jenderal

Entertainment | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:46 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB