Vonis Lebih Ringan! Wanita Penggelap Uang Perusahaan Sawit di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:38 WIB
Vonis Lebih Ringan! Wanita Penggelap Uang Perusahaan Sawit di Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Yenti ketika mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Suara.com - Seorang wanita bernama Yenti (30) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Yenti disebut terbukti merugikan perusahaan di bidang pengolahan kelapa sawit.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hakim Ketua Hendra Hutabarat, di PN Medan, Rabu (2/10/2024).

Hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan itu melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan merugikan perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190,6 juta.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," ujar dia.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupun terdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.

Untuk diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumut Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

JPU Kejati Sumut Rehulina sebelumnya dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada 2021, ketika terdakwa menjadi karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri.

Terdakwa Yenti, lanjut dia, bekerja sebagai staf bagian pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerja sama, dokumen payment (pembayaran).

"Kemudian, invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan antara PT Pelita Agung Agrindustri dan perusahaan lain," jelas Rehulina.

Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwa Yenti sering menggunakan meterai Rp10.000, yang diperoleh dari PT Pelita Agung Agrindustri.

Namun, kata JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa Yenti tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan meterai sebanyak 19.060 lembar, karena telah menjual meterai itu kepada orang lain.

"Dari hasil penjual meterai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp190.600.000," ucap JPU Rehulina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan dan Umur Clara Wirianda, Jadi Perbincangan Usai Digosipkan dengan Bobby Nasution

Pendidikan dan Umur Clara Wirianda, Jadi Perbincangan Usai Digosipkan dengan Bobby Nasution

Lifestyle | Sabtu, 28 September 2024 | 17:54 WIB

Siswa SMP di Deli Serdang Tewas Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali

Siswa SMP di Deli Serdang Tewas Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali

News | Sabtu, 28 September 2024 | 13:10 WIB

Dituding 'Main Api' dengan Pejabat Medan, Tipe Pria Idaman Clara Wirianda Diungkit Lagi: Yang Bisa Bikin ...

Dituding 'Main Api' dengan Pejabat Medan, Tipe Pria Idaman Clara Wirianda Diungkit Lagi: Yang Bisa Bikin ...

Lifestyle | Sabtu, 28 September 2024 | 12:20 WIB

Bobby Nasution Disambut Dua Calon Bupati dan Ribuan Warga di Madina

Bobby Nasution Disambut Dua Calon Bupati dan Ribuan Warga di Madina

Kotak Suara | Jum'at, 27 September 2024 | 13:45 WIB

Terkini

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB

Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu

Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu

News | Kamis, 09 April 2026 | 20:37 WIB

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:51 WIB

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:50 WIB