Vonis Lebih Ringan! Wanita Penggelap Uang Perusahaan Sawit di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:38 WIB
Vonis Lebih Ringan! Wanita Penggelap Uang Perusahaan Sawit di Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Yenti ketika mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Suara.com - Seorang wanita bernama Yenti (30) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Yenti disebut terbukti merugikan perusahaan di bidang pengolahan kelapa sawit.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hakim Ketua Hendra Hutabarat, di PN Medan, Rabu (2/10/2024).

Hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan itu melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan merugikan perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190,6 juta.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," ujar dia.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupun terdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.

Untuk diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumut Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

JPU Kejati Sumut Rehulina sebelumnya dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada 2021, ketika terdakwa menjadi karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri.

Terdakwa Yenti, lanjut dia, bekerja sebagai staf bagian pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerja sama, dokumen payment (pembayaran).

"Kemudian, invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan antara PT Pelita Agung Agrindustri dan perusahaan lain," jelas Rehulina.

Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwa Yenti sering menggunakan meterai Rp10.000, yang diperoleh dari PT Pelita Agung Agrindustri.

Namun, kata JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa Yenti tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan meterai sebanyak 19.060 lembar, karena telah menjual meterai itu kepada orang lain.

"Dari hasil penjual meterai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp190.600.000," ucap JPU Rehulina.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan dan Umur Clara Wirianda, Jadi Perbincangan Usai Digosipkan dengan Bobby Nasution

Pendidikan dan Umur Clara Wirianda, Jadi Perbincangan Usai Digosipkan dengan Bobby Nasution

Lifestyle | Sabtu, 28 September 2024 | 17:54 WIB

Siswa SMP di Deli Serdang Tewas Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali

Siswa SMP di Deli Serdang Tewas Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali

News | Sabtu, 28 September 2024 | 13:10 WIB

Dituding 'Main Api' dengan Pejabat Medan, Tipe Pria Idaman Clara Wirianda Diungkit Lagi: Yang Bisa Bikin ...

Dituding 'Main Api' dengan Pejabat Medan, Tipe Pria Idaman Clara Wirianda Diungkit Lagi: Yang Bisa Bikin ...

Lifestyle | Sabtu, 28 September 2024 | 12:20 WIB

Bobby Nasution Disambut Dua Calon Bupati dan Ribuan Warga di Madina

Bobby Nasution Disambut Dua Calon Bupati dan Ribuan Warga di Madina

Kotak Suara | Jum'at, 27 September 2024 | 13:45 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×