KKJ Kecam Keras Penangkapan Pimpred Florensia Saat Meliput Aksi Protes Warga Atas Proyek Geothermal Di Manggarai

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:10 WIB
KKJ Kecam Keras Penangkapan Pimpred Florensia Saat Meliput Aksi Protes Warga Atas Proyek Geothermal Di Manggarai
Foto sebagai ILUSTRASI aksi demo atau protes

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras penangkapan terhadap Pimpinan Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (2/10/2024).

Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia mengatakan, jika Herry ditangkap oleh personel dari Polres Manggarai, saat meliput aksi protes.

Herry ditangkap oleh aparat bersama beberapa warga Poco Leok lainnya. Berdasarkan keterangan dari saksi, kata Erick ditarik paksa ke dalam mobil. Herry saat itu juga mendapatkan penganiayaan dari aparat.

“Kejadian tersebut sempat didokumentasi oleh warga setempat,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Kamis (3/10/2024).

Proyek yang diprotes warga merupakan proyek kerjasama antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Proyek tersebut juga masuk dalam salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.

PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Pocoleok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin.

Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. Warga yang memprotes, mendapat pemukulan dan penangkapan oleh aparat.

Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar.

Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap.

Berdasarkan keterangan warga, lanjut Erick, ada sekitar empat orang yang ditahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.

“Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentua,” ucapnya.

Berdasarkan isi dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

KKJ mendesak agar pihak kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal

Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:52 WIB

Dibela Budi Arie soal Pesawat Jet, Erina Istri Kaesang Kudu Tiru Aisyah Tak Ngeluh Naik KRL Meski Lagi Hamil

Dibela Budi Arie soal Pesawat Jet, Erina Istri Kaesang Kudu Tiru Aisyah Tak Ngeluh Naik KRL Meski Lagi Hamil

News | Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB

Adab Erina Gudono Dibandingkan dengan Ibu Hamil di Stasiun Manggarai: Pakai Deodoran Meski Desak-desakan

Adab Erina Gudono Dibandingkan dengan Ibu Hamil di Stasiun Manggarai: Pakai Deodoran Meski Desak-desakan

Lifestyle | Rabu, 11 September 2024 | 14:37 WIB

Pindah ke Rusun Pasar Rumput, Korban Kebakaran Manggarai Ungkap Rasa Betah Tapi Gelisah

Pindah ke Rusun Pasar Rumput, Korban Kebakaran Manggarai Ungkap Rasa Betah Tapi Gelisah

Video | Rabu, 11 September 2024 | 10:05 WIB

Nasib Korban Kebakaran di Manggarai Terkatung-katung, Heru Budi Curhat Dicueki PT KAI

Nasib Korban Kebakaran di Manggarai Terkatung-katung, Heru Budi Curhat Dicueki PT KAI

News | Selasa, 10 September 2024 | 17:50 WIB

Betah tapi Gelisah, Begini Curhatan Korban Kebakaran Manggarai usai Pindah ke Rusun Pasar Rumput

Betah tapi Gelisah, Begini Curhatan Korban Kebakaran Manggarai usai Pindah ke Rusun Pasar Rumput

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:12 WIB

Heru Budi Anggap PT KAI Kurang Respons Terkait Lahan Kebakaran Manggarai

Heru Budi Anggap PT KAI Kurang Respons Terkait Lahan Kebakaran Manggarai

News | Senin, 09 September 2024 | 16:16 WIB

Terkini

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB