Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK Tetapkan 7 Tersangka Dari OTT Di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
UU BUMN Cabut Status Penyelenggara Negara: Apa Dampaknya untuk Rakyat?
07 Mei 2025 | 13:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI