Bocoran Tipis-tipis dari Gibran Soal Kabinet: Hampir 100 Persen

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:13 WIB
Bocoran Tipis-tipis dari Gibran Soal Kabinet: Hampir 100 Persen
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didampingi Plt Gubernur DKI Jakarta saat uji coba program makan bergizi gratis di SMA 70 Jakarta, Rabu (9/10/2024). [Pemprov DKI Jakarta]

Suara.com - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka membeberkan progres penyusunan kabinet pemerintahannya bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menyatakan proses penyusunan nama-nama menteri dan pos yang akan diisi sudah hampir rampung.

Namun, ia enggan membeberkan siapa saja sosok yang akan diangkat sebagai menteri di kabinet mendatang. Begitu juga penambahan pos kementerian baru, Gibran tak mau membocorkannya.

"(Penyusunan kabinet) sudah hampir 100 persen," ujar Gibran di Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, ia juga menyatakan turut dilibatkan dalam penyusunan kabinet mendatang.

"Oh iya pasti (dilibatkan)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang.

Adanya revisi UU Kementerian Negara mengubah jumlah nomenklatur kementerian. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ubah Kementerian menjadi Badan, Ini Alasannya

Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." bunyi Pasal 6.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI