Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai Kasus Pungli, KPK Lakukan Sidak di Rutan
Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:22 WIB

BERITA TERKAIT
Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan
07 Oktober 2024 | 19:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI