Sebut Sandra Dewi Pernah Kirim Duit Rp10 Miliar, Begini Pengakuan Istri Bos Smelter Timah di Sidang

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 10 Oktober 2024 | 00:00 WIB
Sebut Sandra Dewi Pernah Kirim Duit Rp10 Miliar, Begini Pengakuan Istri Bos Smelter Timah di Sidang
Aktris Sandra Dewi (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sandra Dewi, istri terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis disebut pernah mengirimkan uang sebesar Rp10 miliar kepada Anggraeni, istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Fakta soal transfer uang itu disampaikan Anggreani saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Ia menyebutkan uang masuk itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada Suparta untuk keperluan usaha.

"Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," kata Anggraeni dikutip dari Antara, Rabu. 

Dirinya pun mengetahui uang tersebut dikirimkan dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya.

Kendati demikian, Anggraeni mengaku lupa uang masuk itu selanjutnya dibawa kemana. Namun berdasarkan mutasi rekeningnya, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah adanya uang masuk dari Sandra Dewi.

Jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa kasus timah sebagai saksi di sidang Harvey Moeis, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)
Ilustrasi sidang kasus kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

"Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," ucap dia.

Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, yang antara lain menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Namun, kasus itu juga menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa lainnya.

Fakta mengenai aliran uang dari Sandra Dewi tersebut terungkap saat Anggraeni bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena.

baca juga
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan diduga melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Hari Lagi Dibawa Jaksa ke Sidang Kasus Timah, Sandra Dewi Bakal Dikonfrontir dengan Harvey Moeis?

2 Hari Lagi Dibawa Jaksa ke Sidang Kasus Timah, Sandra Dewi Bakal Dikonfrontir dengan Harvey Moeis?

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:16 WIB

Urung Periksa, Kejagung Ungkit Saksi yang Bongkar Peran Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Timah, Kenapa?

Urung Periksa, Kejagung Ungkit Saksi yang Bongkar Peran Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Timah, Kenapa?

News | Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:21 WIB

Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun

Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 17:35 WIB

Jaksa Ungkap Kesepakatan Jahat Petinggi PT Timah Beli Bijih Timah Dari Penambang Ilegal

Jaksa Ungkap Kesepakatan Jahat Petinggi PT Timah Beli Bijih Timah Dari Penambang Ilegal

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 17:28 WIB

Terkini

CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap

CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Novel Dilizzy: Ketika Cinta, Luka dan Mimpi Terbentur Kasta serta Restu

Novel Dilizzy: Ketika Cinta, Luka dan Mimpi Terbentur Kasta serta Restu

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Potensi Panas Bumi RI Melimpah hingga 24 GW, Tapi Baru Dimanfaatkan 11 Persen

Potensi Panas Bumi RI Melimpah hingga 24 GW, Tapi Baru Dimanfaatkan 11 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan

Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Debut Impresif, Irpan Siregar Antusias Jalani Peran Baru di Kendal Tornado FC

Debut Impresif, Irpan Siregar Antusias Jalani Peran Baru di Kendal Tornado FC

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat

Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Moisturizer Some By Mi yang Hijau untuk Apa? Kenali Kandungan dan Klaimnya

Moisturizer Some By Mi yang Hijau untuk Apa? Kenali Kandungan dan Klaimnya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Justin Hubner Meledak: Tetangga Terlalu Banyak Bicara, Sekarang Kamilah Raja ASEAN

Justin Hubner Meledak: Tetangga Terlalu Banyak Bicara, Sekarang Kamilah Raja ASEAN

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Menurun

Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Menurun

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pembayar Buzzer-Demo Triliunan: Kita Siap Mati untuk Rakyat

Prabowo Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pembayar Buzzer-Demo Triliunan: Kita Siap Mati untuk Rakyat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:11 WIB

×