Paman Birin Melawan! Gubernur Kalsel Sebut KPK Sewenang-wenang: Batalkan Penetapan Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Paman Birin Melawan! Gubernur Kalsel Sebut KPK Sewenang-wenang: Batalkan Penetapan Tersangka
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Sahbirin dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke PN Jaksel pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor register 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.

Dalam petitum permohonannya, Sahbirin menilai KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian petitum pada berkas permohonan Sahbirin yang dikutip pada Jumat (11/10/2024).

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon,” lanjut dia.

KPK Ungkap Duit Rp 800 Juta Terbungkus Kardus Dengan Foto Gubernur Kalsel, Ada Tulisan 'Paman Birin'. (Suara.com/Dea)
KPK Ungkap Duit Rp 800 Juta Terbungkus Kardus Dengan Foto Gubernur Kalsel, Ada Tulisan 'Paman Birin'. (Suara.com/Dea)

Sahbirin juga meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 7 Oktober 2024 tidak sah.

“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” masih dalam petitum permohonan Sahbirin.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,” tulis Sahbirin dalam petitumnya.

baca juga

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum,” tandas dia.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sahbirin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

Lebih lanjut, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel itu dijadwalkan untuk sidang perdana pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ungkap Alasan Belum Tahan Gubenurnur Kalsel

Sebelumnya, KPK mengungkapkan alasan belum ditahannya Sahbirin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Provinsi Kalsel.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam proses OTT, pihaknya menelusuri pergerakan uang dari pemberi ke penerima. 

“Teman-teman penyelidik mengikuti ya mengikuti, ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

“Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak ke saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya,” tambah dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa barang bukti menunjukkan bahwa uang tersebut bergerak di antara para tersangka yang dilakukan penahanan.

Namun, uang tersebut ternyata belum terkirim untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Padahal, uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 itu merupakan fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin dari pengerjaan tiga proyek pembangunan.

“Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ungkap Asep.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Gubernur Kalsel Belum Ditahan

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pidato Prabowo Sindir Orang Suka Mencaci 'Pasti Ketahuan', Akun Fufufafa Auto Disorot: Mampus Lu Gibran

Pidato Prabowo Sindir Orang Suka Mencaci 'Pasti Ketahuan', Akun Fufufafa Auto Disorot: Mampus Lu Gibran

News | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 15:39 WIB

Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...

Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...

News | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 14:40 WIB

Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!

Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:30 WIB

Berstatus Tersangka tapi Belum Ditahan, Eks Penyidik Desak KPK Gercep Tangkap Gubernur Kalsel: Cari Orangnya di Mana!

Berstatus Tersangka tapi Belum Ditahan, Eks Penyidik Desak KPK Gercep Tangkap Gubernur Kalsel: Cari Orangnya di Mana!

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:12 WIB

Terkini

Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis

Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:17 WIB

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:57 WIB

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:43 WIB

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:32 WIB

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:29 WIB

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:02 WIB

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:50 WIB

×