Romansa Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Tengah Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 12:28 WIB
Romansa Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Tengah Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah
Aktris Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis usai istrinya Sandra Dewi bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis usai istrinya Sandra Dewi bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

6. Pelukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Usai Menjalani Sidang

Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menutup sidang, Sandra segera menghampiri Harvey yang diduk di kursi terdakwa. 

Sandra langsung membelai kepala suaminya. Lalu, mereka terlihat saling memeluk beberapa waktu, kemudian Harvey mencium tangan istrinya.

Tak hanya Sandra, Harvey juga dihampiri adiknya, Mira Moeis dan iparnya, Kartika Dewi dan saling berpelukan.

Sekadar informasi, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Baca Juga: Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp 420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI