Istana Beberkan Alasan Jokowi Beri Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:54 WIB
Istana Beberkan Alasan Jokowi Beri Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa jaminan kesehatan dari negara yang diberikan kepada anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pembantunya.

Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menanggapi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

"Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas dan Perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Menurut dia, bentuk kepedulian Presiden Jokowi kepada para anggota kabinet dapat dilihat pada pasal 11 yang menyatakan, "Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024,".

Ari menilai pemberian jaminan kesehatan tersebut layak mereka terima, mengingat dalam periode masa jabatan itu muncul berbagai tantangan kerja yang luar biasa, seperti pandemi, krisis ekonomi, dan tantangan lain yang menguras waktu dan stamina.

"Bentuk perhatian untuk menteri yang purnatugas adalah memberikan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan, tergantung umur. Kalau dia di bawah 60 tahun dua kali periode, bagi yang di atas 60 tahun itu seumur hidup," katanya mengutip pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Ari mengatakan pemanfaatan anggaran negara dalam program kesehatan untuk menteri yang telah purnatugas adalah hal wajar dan seharusnya dapat ditanggung oleh rumah sakit pemerintah maupun BUMN dengan tujuan untuk menjaga kesehatan para mantan pejabat yang telah mengabdi.

"Dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja, jadi itu yang bedakan, kalau ke luar negeri itu periksa ngga bisa, ya seperti asuransi lah," katanya.

Ditanya terkait besaran premi yang diterima, Ari mengatakan aturan lebih detailnya disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Ari juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan ini tidak diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Selain itu, pemberian jaminan kesehatan juga dikecualikan bagi menteri yang mengundurkan diri lantaran mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, seperti tercantum pada pasal 7. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Berkemas Dua Hari, Jokowi Siap-siap Boyong Kambing dan Kuda dari Istana ke Solo

Sudah Berkemas Dua Hari, Jokowi Siap-siap Boyong Kambing dan Kuda dari Istana ke Solo

News | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:29 WIB

Buntut Nikmati Hidangan Omakase di RS, Beredar Foto Lawas Erina Guduno: Dasarnya OKB

Buntut Nikmati Hidangan Omakase di RS, Beredar Foto Lawas Erina Guduno: Dasarnya OKB

Entertainment | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:43 WIB

Makan Siang Terakhir Bareng Jokowi, Jajaran Kabinet Indonesia Maju Merapat Ke Istana

Makan Siang Terakhir Bareng Jokowi, Jajaran Kabinet Indonesia Maju Merapat Ke Istana

News | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:22 WIB

Menilik Program Peningkatan Kualitas Gizi Anak di Era Jokowi dan Prabowo

Menilik Program Peningkatan Kualitas Gizi Anak di Era Jokowi dan Prabowo

Your Say | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:20 WIB

10 Tahun Jokowi, Presiden 'Raja' Utang

10 Tahun Jokowi, Presiden 'Raja' Utang

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:10 WIB

Resmi! Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Pensiunan Menteri, Berlaku Seumur Hidup Dan Ditanggung Negara

Resmi! Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Pensiunan Menteri, Berlaku Seumur Hidup Dan Ditanggung Negara

News | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:10 WIB

10 Tahun Jokowi, 5.999 Km Jalan Nasional Baru Rampung Dikerjakan

10 Tahun Jokowi, 5.999 Km Jalan Nasional Baru Rampung Dikerjakan

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB