Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Yusril Soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:56 WIB
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Yusril Soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Instagram)

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa peristiwa 1998, tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat.

Usman menilai pernyataan keliru tersebut tak sepantasnya keluar dari pejabat pemerintah.

"Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM," kata Usman Hamid dalam keterangan yang diterima Suara.com, Senin (21/10/2024).

"Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar, khususnya pengertian pelanggaran HAM yang berat pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM," tambahnya.

Secara tidak langsung, kata Usman, Yusril telah mengabaikan laporan-laporan resmi tim gabungan bentukan pemerintah, dan penyelidikan projustisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pada masa lalu yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.

"Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," katanya.

Telebih, menurut hukum internasional, setidaknya ada empat kejahatan paling serius, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang telah diatur oleh Pasal 51 Statuta Roma.

Hasil tentang penyelidikan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 98 juga sudah diserahkan ke Jaksa Agung.

"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil. Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut," ucapnya.

baca juga

Namun, sayangnya hingga kini belu ada usulan dari DPR dan Keputusan Presiden (Keppres) yang sesuai dengan Pasal UU Pengadilan HAM.

"Pernyataan Yusril itu bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum tapi juga menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," jelasnya.

Tragedi Mei 1998, lanjut Usman, tentunya menyisakan luka mendalam bagi mereka yang kehilangan keluarga tercinta atas kekerasan masal, perkosaan, dan pembunuhan yang menargetkan kelompok etnis tertentu, khususnya komunitas Tionghoa pada saat itu.

Usman mengatakan, apa yang diucapkan Yusril, seolah memberikan signal, mengaburkan tanggung jawab negara untuk menuntaskan dalam pelanggaran HAM berat.

"Pemerintahan yang lama juga telah pernah menyangkal, meski akhirnya mau mengakui 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM yang berat, termasuk Tragedi Mei 98," ucap Usman.

Usman juga menjelaskan, sebuah tragedi bisa tergolong pelanggaran HAM berat, melalui Undang-undang, bukan lewat presiden atau menteri.

"Tapi pengadilan HAM, setidaknya ditentukan pertama kali oleh Komnas HAM. Komnas pun harus membantah pernyataan Yusril dan mendesak penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Tragedi Mei 98, hingga tuntas," katanya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Mantan Ketum Partai Bulan Bintang ini menegaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai pelanggaran 98 termasuk daalam pelanggaran HAM berat atau tidak oleh awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Nggak," katanya.

Yusril mengemukakan bahwa semua pelanggaran HAM atau setiap kejahatan merupakan pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genosida, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an," katanya.

Namun ia menjelaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 98.

Pernyataan Yusril tersebut bertolak belakang dengan hasil laporan Tim Penyelesaisn Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Dalam laporan tersebut setidaknya ada 12 peristiwa yang dianggap pelanggaran HAM berat, yakni:

  1. Peristiwa 1965-1966;
  2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985;
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989;
  4. Peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989;
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998;
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999;
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 -1999;
  9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999;
  10. Peristiwa Wasion di Papua 2001-2002;
  11. Peristiwa Wamena di Papua 2003;
  12. Peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Pemerintahan Sebelumnya, Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Beda dengan Pemerintahan Sebelumnya, Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:56 WIB

Harapan Sumarsih Di Aksi Kamisan Terakhir Era Jokowi, Berharap Prabowo Selesaikan Masalah HAM

Harapan Sumarsih Di Aksi Kamisan Terakhir Era Jokowi, Berharap Prabowo Selesaikan Masalah HAM

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:16 WIB

KontraS Sebut 64 Kasus Kekerasan oleh TNI Terjadi Dalam Setahun, Salah Satunya di Papua

KontraS Sebut 64 Kasus Kekerasan oleh TNI Terjadi Dalam Setahun, Salah Satunya di Papua

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:35 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!

Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia

Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

×