Diduga Punya Catatan Kriminal, Pengamat Sebut Polda NTT Punya Alasan Kuat Pecat Ipda Rudy Soik

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:02 WIB
Diduga Punya Catatan Kriminal, Pengamat Sebut Polda NTT Punya Alasan Kuat Pecat Ipda Rudy Soik
Ipda Rudy Soik. [nttonline]

Suara.com - Pengamat politik dan keamanan nasional, Hermawan Sulistyo angkat bicara soal pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.

Ipda Rudy dipecat lantaran telah memiliki banyak catatan pelanggaran kode etik. Namun, Rudy mengklaim dirinya dipecat usai membongkar kasus mafia BBM.

"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Menurut ketua panitia seleksi anggota Kompolnas 2024 ini, sidang anggota Polri dilakukan independen dan transparan. Kata dia, terdakwa sulit lepas kalau tidak mau hadir.

"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh Polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) Edi Hasibuan, menilai, langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan.

"Kami berpandangan, Polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," ujarnya.

Jika Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil, seharusnya melakukan banding atas putusan putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan sebagai sanksi.

"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal, tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT," katanya.

baca juga

Kemudian, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai, Ipda Rudy sebaiknya melakukan banding, jika sanksi atas diriya dianggap berlebihan.

"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," terang dia.

Polda NTT, sebelumnya membantah jika pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," katanya.

Ipda Rudy Soik melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dam Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin, ke Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Rudy bahwa saya yang akan melaporkan mereka ke Mabes Polri dalam waktu dekat karena tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik,” kata Ferdy, Sabtu (19/10/2024).

“Saya sendiri yang turun dengan membawa data dari 2014, karena saat itu saya sebagai kuasa hukumnya, jadi saya tahu persis kasusnya," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT

Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:53 WIB

Ramai-ramai Bela Ipda Rudy Soik, Perseketuan Gereja Minta Kapolri Tinjau Kembali Putusan Pemecatan

Ramai-ramai Bela Ipda Rudy Soik, Perseketuan Gereja Minta Kapolri Tinjau Kembali Putusan Pemecatan

News | Rabu, 16 Oktober 2024 | 00:35 WIB

Menguak Total Kekayaan Ipda Rudy Soik yang Dipecat: Cuma Setara Honda PCX Bekas, Isi Garasinya Nihil

Menguak Total Kekayaan Ipda Rudy Soik yang Dipecat: Cuma Setara Honda PCX Bekas, Isi Garasinya Nihil

Otomotif | Senin, 14 Oktober 2024 | 13:00 WIB

Sarat Kepentingan, Kapolri Listyo Sigit Diminta Turun Tangan Selidiki Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT

Sarat Kepentingan, Kapolri Listyo Sigit Diminta Turun Tangan Selidiki Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT

News | Minggu, 13 Oktober 2024 | 22:00 WIB

Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT

Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT

News | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:09 WIB

JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT

JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT

News | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:04 WIB

Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

News | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:41 WIB

Terkini

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:06 WIB

×