Sebut Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirim Surat Protes ke Prabowo, Begini Isinya!

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:35 WIB
Sebut Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirim Surat Protes ke Prabowo, Begini Isinya!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Presiden Ketujuh Joko Widodo tidak sah. Bahkan, Boyamin nengaku telah melayangkan protes melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024) kemarin.

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Dia menyebut keabsahan Pansel menjadi penting karena hasil kerjanya bisa menjadi objek gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berstatus tersangka di KPK.

Pansel Capim KPK 2024 di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Kamis (8/8/2024). (Suara.com/Novian)
Pansel Capim KPK 2024 di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Kamis (8/8/2024). (Suara.com/Novian)

“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah,” ujar Boyamin.

Sebab, Boyamin menyebut penetapan tersangka itu dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan dari proses yang tidak sah.

“Saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tegas Boyamin.

Dia bahkan juga menyampaikan jika Capim dan calon Dewas KPK disahkan DPR melalui seleksi yang dilakukan Pansel era Jokowi, maka dia akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Boyamin.

Baca Juga: Baru Jabat Menteri HAM Sudah Minta Dana Rp20 Triliun, Veronica Koman Semprot Pigai: Mau Buat Apa Lu Duit Segitu, Surem!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI