Berikut bunyi Pasal 22 :
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".
Sedangkan pembiayaan untuk memperlancar tigas Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.