Kronologis Penangkapan Hingga Penangguhan Guru Honorer di Konawe Selatan

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2024 | 05:33 WIB
Kronologis Penangkapan Hingga Penangguhan Guru Honorer di Konawe Selatan
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani [Suara.com/ANTARA]

Kepala Polres Konsel AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris saat dihubungi, Senin malam, menanggapi persoalan kasus oknum guru yang viral di media sosial.

"Informasi yang beredar luas di medsos terkait penetapan tersangka seorang guru di Konsel," kata Muhammad Idris.

Dia mengungkapkan bahwa kasus berawal saat dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel, pada 24 April 2024 lalu.

"Awalnya, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih kelas 1 SD, pada 25 April 2024," ujarnya.

Saat itu juga, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar di pahanya. Namun, korban beralasan jika luka memar itu diakibatkan karena dia dan ayahnya terjatuh dari motor bersama ayahnya di sawah.

"Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya, korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP," ungkap Muhammad Idris.

Ia menyampaikan bahwa merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Baito, pada 26 April 2024. Akan tetapi, saat menerima laporan itu, pihaknya tidak langsung memproses laporan orang tua korban, melainkan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor untuk upaya mediasi.

"Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau mengakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya," beber Muhammad Idris.

Beberapa hari kemudian, lanjut Idris, terduga pelaku inisial SP yang ditemani oleh suaminya kemudian mendatangi rumah pelapor dengan maksud meminta maaf. Saat itu, orang tua korban menerima permintaan maaf dari SP, Namun, ayah korban mendapat kabar jika permintaan maaf yang dilakukan oleh terlapor dilakukan karena terpaksa.

Baca Juga: Polda Sultra Turun Tangan! Selidiki Dugaan Penyidik 'Nakal' di Kasus Guru vs Orang Tua Murid

"Sehingga, ayah korban merasa tersinggung dan memilih untuk melanjutkan laporan itu," sebutnya.

Muhammad Idris membeberkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan tidak menemukan jalan keluar, sehingga pada 10 Juli 2024 diterbitkan surat penetapan tersangka terhadap SP. Namun, karena kebijaksanaan Kepala Sat Reskrim Polres Konsel, tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU Konsel," tambah Idris

Penangguhan Penahanan Supriyani

Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani, pada Selasa (22/10).

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI