Kronologis Penangkapan Hingga Penangguhan Guru Honorer di Konawe Selatan

Muhammad Yunus

Kamis, 24 Oktober 2024 | 05:33 WIB
Kronologis Penangkapan Hingga Penangguhan Guru Honorer di Konawe Selatan
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani [Suara.com/ANTARA]

Kepala Polres Konsel AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris saat dihubungi, Senin malam, menanggapi persoalan kasus oknum guru yang viral di media sosial.

"Informasi yang beredar luas di medsos terkait penetapan tersangka seorang guru di Konsel," kata Muhammad Idris.

Dia mengungkapkan bahwa kasus berawal saat dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel, pada 24 April 2024 lalu.

"Awalnya, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih kelas 1 SD, pada 25 April 2024," ujarnya.

Saat itu juga, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar di pahanya. Namun, korban beralasan jika luka memar itu diakibatkan karena dia dan ayahnya terjatuh dari motor bersama ayahnya di sawah.

"Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya, korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP," ungkap Muhammad Idris.

Ia menyampaikan bahwa merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Baito, pada 26 April 2024. Akan tetapi, saat menerima laporan itu, pihaknya tidak langsung memproses laporan orang tua korban, melainkan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor untuk upaya mediasi.

"Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau mengakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya," beber Muhammad Idris.

Beberapa hari kemudian, lanjut Idris, terduga pelaku inisial SP yang ditemani oleh suaminya kemudian mendatangi rumah pelapor dengan maksud meminta maaf. Saat itu, orang tua korban menerima permintaan maaf dari SP, Namun, ayah korban mendapat kabar jika permintaan maaf yang dilakukan oleh terlapor dilakukan karena terpaksa.

baca juga

"Sehingga, ayah korban merasa tersinggung dan memilih untuk melanjutkan laporan itu," sebutnya.

Muhammad Idris membeberkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan tidak menemukan jalan keluar, sehingga pada 10 Juli 2024 diterbitkan surat penetapan tersangka terhadap SP. Namun, karena kebijaksanaan Kepala Sat Reskrim Polres Konsel, tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU Konsel," tambah Idris

Penangguhan Penahanan Supriyani

Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani, pada Selasa (22/10).

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.

Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo, untuk menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh

Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Supriyani mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka dirinya akan ditahan atas kasus tersebut.

Ia menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan membantu dirinya dalam melawan kasus tersebut.

"Sudah enam hari (di dalam Lapas Perempuan). Terimakasih untuk semuanya yang telah membantu saya," ucap Supriyani usai keluar dari Lapas Perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Sultra Turun Tangan! Selidiki Dugaan Penyidik 'Nakal' di Kasus Guru vs Orang Tua Murid

Polda Sultra Turun Tangan! Selidiki Dugaan Penyidik 'Nakal' di Kasus Guru vs Orang Tua Murid

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB

Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel

Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:06 WIB

FSGI Desak Menteri Pendidikan Era Prabowo Hapus Istilah Guru Penggerak

FSGI Desak Menteri Pendidikan Era Prabowo Hapus Istilah Guru Penggerak

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 02:00 WIB

Terkini

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:25 WIB

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:22 WIB

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:55 WIB

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:52 WIB

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:50 WIB

×