Belum Terapkan Program Sekolah Gratis di Jakarta Tahun Depan, Disdik DKI: Bukan Kami Tak Setuju, tapi...

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:39 WIB
Belum Terapkan Program Sekolah Gratis di Jakarta Tahun Depan, Disdik DKI: Bukan Kami Tak Setuju, tapi...
Belum Terapkan Program Sekolah Gratis di Jakarta Tahun Depan, Disdik DKI: Bukan Kami Tak Setuju, tapi... [Istimewa]

Suara.com - Rencana penerapan program sekolah swasta gratis belum tentu diterapkan tahun depan. Sebab, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum mengalokasikan anggaran untuk program itu, dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Padahal, DPRD dan Pemprov DKI sudah sepakat menerapkan program sekolah swasta gratis tahun ajaran baru 2025/2026.

Dalam rancangan anggaran yang diajukan, Disdik DKI hanya mengalokasikan Rp600 juta untuk kajian persiapan sekolah gratis

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan pihaknya belum mengajukan anggaran sekolah swasta gratis karena masih bingung menentukan nominalnya. Karena itu, ia baru mengajukan dana untuk biaya pengkajian.

"Bukan kami tidak setuju dengan sekolah gratis, tapi kami sedang berproses. Kehati-hatian untuk kita semua," ujar Purwo di Gedung DPRD DKI, Kamis (24/10/2024).

Purwo menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan sekolah gratis belum siap dilaksanakan. Pertama, Disdik DKI masih harus menetapkan sasaran sekolah grade C dan D yang masuk program sekolah gratis.

Kemudian, bagaimana skema penyaluran biaya sekolah gratis kepada lembaga pendidikan swasta. Bila menggunakan skema hibah, Pemprov DKI masih harus menyusun sistem pertanggungjawaban alokasi dana yang disetor kepada sekolah.

"Bagaimana kalau kami sudah anggarkan sekolah gratis sekarang, ternyata sekolah swasta belum siap? Jadi, masyarakat memang seneng, Pak. Tapi sekolah swasta pengelolanya, harus kami tanya dulu. Sosialisasi dulu seperti apa, bagaimana pembelanjanya, dan sebagainya," jelas Purwo.

Apalagi, program sekolah gratis saat ini belum memiliki landasan aturan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan belum direvisi.

Baca Juga: Desak Prabowo Pecat Gibran jika Tak Mau Kena Petaka, Amien Rais Diskakmat Netizen: Lu Siapa, Tuhan?

"Maka sambil mempersiapkan, masih ada waktu berjalan dari November, Desember, Januari-Juni, itu kita melengkapi terkait dengan regulasinya. Regulasi yang pokok apa? Perda pendidikannya, Perda Nomor 8 Tahun 2006 direvisi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI