Drama Gugatan Cawapres Gibran, PDIP Rasakan Kejanggalan yang Tidak Biasa di Hakim PTUN

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 18:21 WIB
Drama Gugatan Cawapres Gibran, PDIP Rasakan Kejanggalan yang Tidak Biasa di Hakim PTUN
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat menyampaikan keterangan mengenai hasil gugatan di PTUN, Jumat (25/10/2024). [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Namun, tindakan dari majelis hakim dalam mengambil keputusan dan menjalani proses persidangan dinilai janggal.

Hal ini dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jumat (25/10/2024). Kejanggalan ini disebutnya tak mengubah sikap pihaknya dalam menghormati putusan pengadilan.

"Tentang hakim yang memutus perlu kami persoalkan," ujar Gayus.

Kejanggalan yang dimaksud, yakni ketika majelis hakim mengubah jadwal pemutusan perkara dari 10 Oktober ke 24 Oktober.

Ia beranggapan putusan pada 10 Oktober menjadi ideal karena gugatan PDIP memerintahkan PTUN agar KPU tidak melantik Gibran.

"Kami mohonkan untuk tidak dilantik, karena ada cacat hukum," ucap Gayus.

Majelis hakim menunda pembacaan putusan karena alasan sakit. Eks Hakim Agung ini menilai alasan itu tak bisa diterima karena putusan dibuat secara daring tanpa kehadiran pengadil di ruang sidang.

Pada akhirnya putusan juga dibacakan melalui e-court yang tak dihadiri hakim sefara langsung.

"Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan," jelas Gayus.

Ia juga menilai pembahasan sidang pada akhirnya tidak bisa menyentuh pokok perkara ketika putusan dibuat setelah Gibran resmi dilantik.

"Jadi dengan kata lain, ya, kami telah melewati masa yang semestinya, kalau belum dilantik, bukan kami diterima, saya meyakini tidak ada hal yang tidak bisa kami pertahankan kalau ini diperiksa pokok perkara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Gugatan Cawapres Gibran Kandas di PTUN, Gayus PDIP: Tak Perlu Ada Upaya Lain

Usai Gugatan Cawapres Gibran Kandas di PTUN, Gayus PDIP: Tak Perlu Ada Upaya Lain

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 17:26 WIB

Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP

Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:40 WIB

TOK! Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran Ditolak PTUN, PDIP Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 324 Ribu

TOK! Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran Ditolak PTUN, PDIP Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 324 Ribu

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:16 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB