Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:49 WIB
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan. [Ist]

Suara.com - Kasus perkosaan terhadap seorang mahasiswi di kampus Jambi turut dikawal oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Mahasiswi berinisial R (18) tersebut diperkosa oleh seniornya usai mengikuti kegiatan orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). 

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jambi dan ditetapkan seorang tersangka berinisial M.R (19) yang saat ini sudah ditahan.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi, dan modusnya pun beragam. Dia menekankan bahwa langkah cepat harus dilakukan dalam penanganan kasus tersebut. 

“Langkah cepat perlu diambil untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang. Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual," tegas Ratna dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Dia mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Kemdikbudristek juga sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.

Oleh karena itu, Ratna menekankan kepada perguruan tinggi bisa menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang harus berperspektif pada korban. 

"Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan sosialisasi masif dan diskusi terkait relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual di kampus, yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa," sarannya.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban R, Ratna menyampaikan bahwa Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk memberikan pendampingan kepada korban.

UPTD PPA Provinsi Jambi memberikan layanan psikologis serta layanan hukum, dan tim UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus mendampingi korban selama proses pemulihan.

Baca Juga: Instagram Rilis Fitur Sensor Foto Telanjang ke Indonesia

Peristiwa ini terjadi pada 12 Oktober 2024 lalu. Korban dan terlapor merupakan mahasiswa di perguruan tinggi yang sama di Jambi.

Setelah mengikuti kegiatan perkemahan Mapala, korban dibujuk oleh terlapor untuk pulang bersama. Namun, di tengah perjalanan, terlapor membawa korban ke tempat kos rekannya dengan alasan mandi.

Di tempat tersebut, diduga terjadi tindakan pemaksaan seksual yang menyebabkan korban melaporkan kejadian kepada senior Mapala dan keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI