UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:15 WIB
UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022). Pengesahan tersebut setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.

Suara.com - Perlindungan terhadap perempuan dinilai makin kuat setelah disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa pemerintahan Joko Widodo. UU tersebut disahkan oleh DPR pada 2022 lalu setelah lebih dari 10 tahun mangkrak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan periode 2019-2024, Bintang Puspayoga, kala itu, menyatakan bahwa terbitnya UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual.

"UU TPKS akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” kata Bintang.

Menurutnya, undang-undang tentang TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dengan memberikan payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Presiden keenam tersebut ingin ada perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi, beberapa waktu silam.

Jokowi memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS tersebut. Jokowi meminta ada langkah-langkah percepatan.

"Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," ujar Jokowi.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," katanya.

Terdapat beberapa poin penting terkait UU TPKS tersebut yang menjadi wujud perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual, di antaranya:

1. Menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain

Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah UU. Masing-masing yakni, UHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi.

Sekarang, semua pengaturan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tersebar dalam sejumlah UU tersebut juga diatur UU TPKS. Bahkan, beberapa pasal dalam UU TPKS juga memperbarui pasal-pasal yang ada di UU sebelumnya.

2. Hak perlindungan hingga pemulihan korban

Diatur dalam pasal 67, korban kekerasan seksual memiliki tiga hak, meliputi hak atas penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan. Pemenuhan atas hak tersebut menjadi kewajiban negara sesuai kondisi dan kebutuhan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Bangun Puluhan Stadion Bertaraf Internasional

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Bangun Puluhan Stadion Bertaraf Internasional

Bola | Senin, 28 Oktober 2024 | 16:15 WIB

10 Tahun Jokowi, Simak Transformasi Pariwisata Indonesia Menjadi Motor Penggerak Perekonomian Nasional

10 Tahun Jokowi, Simak Transformasi Pariwisata Indonesia Menjadi Motor Penggerak Perekonomian Nasional

Lifestyle | Senin, 28 Oktober 2024 | 15:40 WIB

10 Tahun Jokowi, PKH Sukses Keluarkan 100 Juta Keluarga dari Jurang Kemiskinan

10 Tahun Jokowi, PKH Sukses Keluarkan 100 Juta Keluarga dari Jurang Kemiskinan

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:12 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB