Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Mendag Pasca Periode Tom Lembong Ikut Dibidik?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:35 WIB
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Mendag Pasca Periode Tom Lembong Ikut Dibidik?
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Mendag Pasca Periode Tom Lembong Ikut Dibidik? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Qohar berkeyakinan dalam 2 pasal ini, sesorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

“Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karna jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Tom Lembong Tahanan Kejagung

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong, Gus Hilmi Ceramahi Aparat Hukum Pakai Ayat Al-Maidah: Berlaku Adillah, karena...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI