“Kalau kalau terus begini ya biarkan proses hukum tetap berjalan. Kita di Indonesia kalau kita masih mampu memaafkan, ayo kita berdamai, cuma sampai saat ini kami tetap dalam langkah hukum, lurus, maju terus tegak lurus sesuai dengan hukum yang berlaku karena toh principle receiver kami dilaporkan pencemaran nama baik,” katanya.
Sebelum melapor ke Komnas Peremuan, Camelia Neneng Susanty bersama pengacaranya terlebih dahulu sudah melaporkan kasus tersebut di Polrestabes Medan.