Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 11 November 2024 | 19:56 WIB
Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja
anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran menyeruak dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.

Lalu dalam rapat itu anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Jika namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.

"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibu kota negara. Itu logikanya," kata Al Muzzamil.

Menurutnya, Pilkada dua putaran digelar ketika status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Ia menilai jika hanya penamaannya berubah maka akan ada dampak efek domino terhadap substansi.

"Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim satu putaran? Karena rezim dua putaran itu pada Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.

"Ini pak ketua, maka pembahasan ini substansi pak ketua, tidak hanya sisipan ini saja. Karena ketika sisipan kita masukkan, maka kita harus bicara substansi lagi ini dua putaran atau satu putaran? Kalau dia sudah bukan ibu kota negara," sambungnya.

Ia menyampaikan, jika hal itu sangat penting untuk dibahas. Dirinya tak mau jika revisi UU DKJ selesai diketuk dan disahkan justru direvisi kembali, terutama mengenai soal aturan Pilkada.

"Ini belum kita bahas. Begitu kita ketuk palu, nanti kita bicara lagi nih sebelum 27 November, oh ternyata kita jadikan satu putaran. Nah pasal ini perlu kita bicarakan. Dengan asumsi IKN telah menjadi ibu kota negara, Jakarta bukan ibu kota negara, maka cukup satu putaran," katanya.

"Lalu orang bertanya setelah kita ketok, ini sekarang ibu kota negara di mana? Karena UU IKN maupun DKJ mengatakan, selagi belum berfungsinya IKN, ibu kota di Jakarta. Maka posisi kita berpikir itu menjadi asumsi apa, asumsi hari ini, ibu kota di IKN atau masih di Jakarta? Ini perlu kita lobi. Pendapat sudah beredar, jangan kita ketok palu lalu besok kita ketok palu lagi karena akan memasukkan peraturan Pilkada," imbuhnya.

Menanggapi hal itu Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, jika mekanisme Pilkada Jakarta masih akan berlangsung dua putaran, meski sudah tak jadi ibu kota negara.

Terlebih untuk Pilkada 2024 ini sudah dicantumkan dalam UU masih akan berlangsung dua putaran meski nanti gubernur dan wakil gubernur yang terpilih menggunakan nama DKJ.

"Pada saat UU ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah ibu kota Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi wakil gubernur dan wakil provinsi daerah khusus Jakarta," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya

UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya

News | Senin, 11 November 2024 | 18:31 WIB

Biayanya Tak Murah! Butuh Dana Rp 600 Triliun Wujudkan Cita-cita Jakarta Jadi Kota Global

Biayanya Tak Murah! Butuh Dana Rp 600 Triliun Wujudkan Cita-cita Jakarta Jadi Kota Global

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 17:34 WIB

Cuma Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas, Formappi: Potret Buram Kinerja Legislasi DPR!

Cuma Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas, Formappi: Potret Buram Kinerja Legislasi DPR!

News | Senin, 13 Mei 2024 | 18:19 WIB

Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama

Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 07:45 WIB

UU DKJ Telah Diteken Jokowi, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Sampai..

UU DKJ Telah Diteken Jokowi, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Sampai..

News | Selasa, 30 April 2024 | 17:09 WIB

Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

News | Senin, 29 April 2024 | 09:07 WIB

Sayonara Ibu Kota, Selamat Datang Daerah Khusus Jakarta

Sayonara Ibu Kota, Selamat Datang Daerah Khusus Jakarta

Foto | Selasa, 23 April 2024 | 17:19 WIB

Terkini

Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru

Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:55 WIB

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:06 WIB

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:01 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:00 WIB

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:53 WIB