Bukan Titipan! RUU DKI Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Begini Alasannya

Selasa, 12 November 2024 | 13:54 WIB
Bukan Titipan! RUU DKI Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Begini Alasannya
Suasana di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg.

Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI