Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menerima suap untuk pengadaan sejumlah proyek di Kalsel.
Lembaga antirasuah juga sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Namun, penetapan itu tak berlangsung lama lantaran Sahbirin memenangkan praperadilan.
Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
Tidak Terjaring OTT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan enam tersangka pada 6 Oktober 2024.
Para tersangka yang ditahan ialah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK juga langsung menetapkan Sahbirin sebagai tersangka meski tidak langsung melakukan penahanan terhadap dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam proses OTT, pihaknya menelusuri pergerakan uang dari pemberi ke penerima.
“Teman-teman penyelidik mengikuti ya mengikuti, ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).
“Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak ke saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa barang bukti menunjukkan bahwa uang tersebut bergerak di antara para tersangka yang dilakukan penahanan.
Namun, uang tersebut ternyata belum terkirim untuk Gubernur Kalses Sahbirin Noor. Padahal, uang sejumlah Rp 12 miliar dan USD500 itu merupakan fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin dari pengerjaan tiga proyek pembangunan.
“Nah, uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ungkap Asep.
KPK Sita Uang Rp 12 Miliar dan USD 500 untuk Sahbirin
KPK juga menduga Sahbirin ada perjanjian di mana Sahbirin seharusnya mendapatkan fee 5 persen dari pengerjaan tiga proyek di Kalsel.