Namun, fee berupa uang sejumlah Rp 12 miliar dan USD 500 tersebut tersebut diamankan KPK dalam OTT yang dilakukannya.
Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136).
Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Dicegah ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin kepada Direktorat Imigrasi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Menurut Tessa, pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin itu sudah berlaku sejak Senin (7/10/2024) lalu.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Rumah Digeledah KPK
Lembaga antirasuah juga sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalsel sejak Rabu, 16 Oktober 2024. Beberapa di antaranya ialah rumah dinas dan rumah pribadi Sahbirin.
Dari penggeledahaan itu, Tessa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berupa dokumen hingga uang tunai yang jumlahnya hampir mencapai Rp 300 juta.
“Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan dibeberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Ajukan Praperadilan
Sahbirin diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sahbirin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.