Dari OTT Hingga Praperadilan, Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Paman Birin

Rabu, 13 November 2024 | 12:16 WIB
Dari OTT Hingga Praperadilan, Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Paman Birin
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (peci hitam) bersalaman dengan ASN di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). [ANTARA/HO-Pemprov Kalsel]

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel pada Jumat (11/10/2024).

KPK Nyatakan Paman Birin Buron

KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Nia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas.

Tidak Masuk Daftar Pencarian Orang

Baca Juga: Bikin Lega Gubernur Kalteng, Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Lepas dari Jerat Tersangka KPK

Meski menjadi tersangka dan tidak diketahui keberadaannya, KPK tidak menyatakan Sahbirin sebagai buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan Sahbirin sebagai DPO bisa saja dilakukan oleh pihaknya. Terlebih, Sahbirin disebut tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Asep menjelaskan pihaknya masih belum bisa mengungkapkan waktu yang dibutuhkan bagi penyidik untuk menetapkan Sahbirin sebagai DPO.

“Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan yang kita lakukan. Jadi, belum bisa saya kasih tahu, nanti orangnya mengantisipasi,” kata Asep di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Rabu (6/11/2024).

Asep juga menjelaskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai DPO harus melalui tahapan pencarian terlebih dahulu sebagaimana upaya yang saat ini dilakukan tim penyidik KPK.

Muncul Pimpin Apel Pagi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI