Roy Suryo akhirnya diminta untuk mengembalikan 3.226 item aset negara, yang meliputi barang-barang rumah tangga, hingga mendapatkan julukan "Dewa Panci".
6. Dipenjara 9 Bulan
Pada Rabu, 28 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tersebut atas kasus ujaran kebencian dan juga pelanggaran UU ITE.
Tindak pidana yang dilakukan Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).