Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 17 November 2024 | 15:50 WIB
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit?  Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
Potret Mira Hayati [Instagram]

Polda Sulsel sebelumnya sudah bekerja sama dengan BPOM melakukan uji sampel terhadap 67 item produk kosmetik di Makassar.

Hasilnya ditemukan beberapa produk seperti pencerah muka dan pelangsing yang mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," jelasnya.

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Mereka disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI