Tanggal Merah Pilkada 2024: 27 November Libur atau Tidak?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 18 November 2024 | 18:48 WIB
Tanggal Merah Pilkada 2024: 27 November Libur atau Tidak?
Apakah Tanggal 27 November Tanggal Merah? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah ditetapkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Menyongsong momen penting tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal ini akan ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Sebagai bagian dari hak demokrasi, masyarakat Indonesia akan berpartisipasi memilih kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, maupun wakilnya, di berbagai wilayah secara bersamaan. Lantas, apakah tanggal 27 November tanggal merah

Status Libur Nasional pada Pilkada Serentak  

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, bulan November sebenarnya tidak memiliki tanggal merah selain hari Minggu.

Libur nasional yang tersisa dalam kalender 2024 adalah 25 Desember untuk perayaan Natal, serta cuti bersama keesokan harinya, 26 Desember.  

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengindikasikan akan adanya tambahan libur nasional khusus untuk Pilkada serentak.

Menteri PANRB kala itu, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan penetapan tanggal 27 November sebagai hari libur melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Ketentuan mengenai libur pada hari pemungutan suara sebenarnya telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 167 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari yang diliburkan secara nasional atau bertepatan dengan hari libur.  Sehingga bisa dipastikan tanggal 27 November saat Pilkada 2024 serentak merupakan tanggal merah alias hari libur.

Baca Juga: Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?

Tahapan dan Jadwal Penting Pilkada 2024  

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada serentak dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Berikut adalah beberapa jadwal pentingnya:  

Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, berbagai tahapan telah dirancang secara rinci. Persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota ini.

Tahapan-tahapan yang dirancang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil. Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai proses persiapannya.

Tahapan Persiapan Pilkada 2024

Tahap pertama melibatkan perencanaan program dan anggaran, yang dijadwalkan pada 26 Januari 2024. Selanjutnya, 18 November 2024 menjadi tanggal penting untuk penyusunan peraturan terkait tata cara penyelenggaraan dan jadwal pelaksanaan Pilkada. Proses pembentukan badan penyelenggara seperti PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI