Ditulis dari Balik Jeruji, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Jadi Tersangka

Rabu, 20 November 2024 | 13:25 WIB
Ditulis dari Balik Jeruji, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Jadi Tersangka
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Tom Lemong menuliskan cerita kronologi penetapan tersangkanya dari balik jeruji besi, sebab ia kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pernyataan tertulis itu diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon yaitu kuasa hukum Tom Lembong dan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Saya ingin menyampaikan secara tertulis, kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024," kata Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya, dilihat pada Rabu (20/11/2024).

Tom menuliskan surat tersebut pada 18 November 2024 lalu. Dia menceritakan bahwa sudah pernah diperiksa Kejagung empat kali dalam kasus ini yaitu pada pada 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024. Tom dipanggil Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.

Kemudian, pada kesempatan keempat panggilannya sebagai saksi, tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, dia dijadikan tersangka setelah ditinggal kurang lebih selama 3 jam sendirian di ruang penyidikan.

"Tiba-tiba sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa ‘atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan, kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan’," ungkap Tom.

Dia langsung merasa terkejut akan keputusan tersebut. Padahal, Tom meyakini bahwa kesaksiannya tidak membuatnya bersalah dalam kasus ini.

Setelah itu, Tom mengaku tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.

Baca Juga: Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan Besok, Tapi Secara Daring

"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan untuk mendampingi saya," tutur Tom.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI