Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 November 2024 | 20:35 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia
Mary Jane Veloso (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.

Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.

Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI