Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 11:10 WIB
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
Penampakan sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

Tom Lembong mengaku tidak memahami bahasa hukum saat menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi gula kristal mentah oleh Kejagung.

Sementara itu, Mantan Menkopolhukam yang juga Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut bahwa kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sebagai tindakan politisasi.

Mahfud berpendapat bahwa kasus Tom Lembong bukan tindakan kriminalisasi, tetapi termasuk bentuk politisasi.

Ia menilai bahwa tindakan politisasi terlihat jelas karena tuduhan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sebenarnya sudah lama terjadi, yakni ketika dia menjabat sebagai Mendagri pada 2015-2016.

Apalagi, setelah Tom Lembong terkena reshuffle kabinet, jabatan mendag terus diisi oleh empat orang lainnya secara bergantian dan berpotensi kasus yang kini menjerat Mantan Kepala BKPM ini, bisa menyeret mantan mendag lainnya.

Tangkap Layar  Youtube Rhenald Kasali
Tangkap Layar Youtube Rhenald Kasali

"Apa benar itu politisasi atau kriminalisasi? Kalau hukum itu benar, mestinya dari Tom Lembong itu akan berjalan ke (menteri) berikutnya," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut. Menurutnya masih banyak tabir yang belum diungkap Kejagung.

Dalam penilaiannya, ada dua hal yang belum terungkap jelas, yakni, peran dan keterlibatan mantan mendag setelah Tom Lembong terkait kebijakan impor gula dan unsur kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.

Baca Juga: Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur

"Unsur kerugian negara belum diumumkan, bukan belum ketemu. Bahwa dia memperkaya orang lain, iya. Melanggar aturan, iya, mungkin ya. Karena katanya ada kebijakan resmi waktu itu tidak boleh dan sebagainya. Seperti dikatakan oleh Rieke di DPR. Tapi kerugian negaranya apa? Kita tunggu ini perkembangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI