Fakta Tak Sesuai
Segendang sepenarian, Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa Tom Lembong tak layak ditetapkan menjadi tersangka, lantaran tidak ada fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan saat itu.
Ia mengemukakan bahwa berdasarkan keterangan pihak penyidik, ketika Tom Lembong mengeluarkan kebijakan impor, stok gula tanah air sedang surplus.
Namun kondisi saat itu stok gula sedang defisit sehingga memang perlu melakukan impor.
Kemudian, terkait keputusan importasi, menurut Hamdan, hal itu telah berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
"Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas," ucapnya.
Hamdan juga menyoroti tuduhan terjadinya kerugian negara Rp 400 miliar dalam importasi gula. Ia menyebut tudingan tersebut terlalu mengada-ada. Sebab, penetapan kerugian negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa,” tegas Hamdan.
Lantaran itu, ia berharap, Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial.
Baca Juga: Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
"Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial," katanya.