Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 25 November 2024 | 15:03 WIB
Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Dua orang mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara divonis pidana penjara selama empat tahun serta empat tahun enam bulan(4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa, dengan masing-masing dihukum 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11/2024).

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Nur Setiawan dan Amanna dengan pidana denda, masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Rp1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan Rp3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.

Tak hanya keduanya, dalam persidangan terdapat pula dua terdakwa lain dari pihak swasta yang terjerat kasus tersebut dan disidangkan secara bersamaan, yakni Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Kedua terdakwa tersebut juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA, sehingga dikenakan hukuman dengan pasal yang sama.

Majelis hakim menghukum Arista dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Freddy divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,53 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungan.

Dengan demikian, perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga

Adapun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nur Setiawan dan Amanna dengan masing-masing pidana penjara selama tujuh tahun serta delapan tahun penjara.

Nur Setiawan dan Amanna juga dituntut dengan pidana denda masing-masing Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Rp1,5 miliar subsider empat tahun kurungan dan Rp3,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Sementara, JPU menuntut Arista dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Freddy dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp64,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,15 triliun karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Dalam memperkaya diri atau orang lain, JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, serta Amanna Rp3,29 miliar.

Perbuatan korupsi juga didakwakan karena telah memperkaya mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp1,04 miliar, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Halim Hartono Rp28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT Dardela Yasa Guna Rp12,34 miliar.

Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 November 2024 | 20:29 WIB

Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK

Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK

News | Jum'at, 15 November 2024 | 19:39 WIB

Ingat! Aktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp 15 Juta

Ingat! Aktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp 15 Juta

Bisnis | Selasa, 24 September 2024 | 16:48 WIB

Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini

Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:56 WIB

Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:23 WIB

Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang

Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:47 WIB

Dengan Suara Bergetar, SYL Klaim Rumahnya Masih Kebanjiran dan Tak Bisa Disogok Orang

Dengan Suara Bergetar, SYL Klaim Rumahnya Masih Kebanjiran dan Tak Bisa Disogok Orang

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:13 WIB

Terkini

Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot

Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot

Jakarta | Minggu, 01 November 2026 | 22:31 WIB

Rumor MSCI Downgrade IHSG Panaskan Hubungan RI-Singapura

Rumor MSCI Downgrade IHSG Panaskan Hubungan RI-Singapura

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:20 WIB

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:11 WIB

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:08 WIB

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:05 WIB

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak

Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak

Surakarta | Minggu, 01 November 2026 | 21:56 WIB

Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri

Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri

Jatim | Minggu, 01 November 2026 | 21:47 WIB

Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya

Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya

Sumut | Minggu, 01 November 2026 | 21:44 WIB

×