Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama

Senin, 25 November 2024 | 22:05 WIB
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judol pegawai Komdigi. (tangkapan layar/X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menangkap salah satu pegawai Komdigi berinisial A saat berada di apartemen wilayah Sleman, Yogyakarta.

Ade mengatakan, dengan tertangkapnya A alias M menambah daftar panjang tersangka kasus judi online menjadi 23 orang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai serta aset lain yang mencapai Rp 16 miliar.

Ade Ary juga menyampaikan, A alias M merupakan rangkaian terakhir dalam pengembangan perkara ini. Pasalnya, A alias M, berupakan kepingan puzzle segituga dalam perkara ini.

"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga. Sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap, tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M," jelas Ade Ary.

Ketiga tersangka utama tersebut, berperan sebagai orang yang mengumpulkan website judi online. Kemudian ada juga yang mengumpulkan uang setoran.

"Ketiga, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dan yang keempat, mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka. Ya, jadi sudah lengkap ini peran dari tiga tersangka, tiga tersangka sudah diamankan semua," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI