Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sebelum Gajian 2025!

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 30 November 2024 | 16:48 WIB
Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sebelum Gajian 2025!
Perbedaan UMP dan UMK (freepik)

Suara.com - Pekerja di Indonesia mendapatkan gaji berdasarkan aturan UMP dan UMK. Mungkin ada beberapa pihak yang belum mengetahui perbedaan UMP dan UMK. Simak uraiannya di sini.

Perbedaan UMP dan UMK dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terletak pada pemberlakuannya. UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, sehingga UMP merupakan kependekan dari Upah Minimum Provinsi. UMP dikenal pula sebagai upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur dan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November pada tahun berjalan.

Sementara UMK merupakan upah minimum yang diberlakukan hanya di sebuah kabupaten/kota. Penetapan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. Petapan UMK dilakukan paling lambat tanggal 30 November pada tahun berjalan.

Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2025

Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Berkaitan dengan hal itu, Menaker memastikan bahwa pengumuman resmi penetapan UMP dan UMK paling lambat dilaksanakan sebelum 25 Desember 2024. Kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 diberlakukan setelah mempertimbangkan daya saing usaha.

Kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan adanya kenaikan upah minimum diharapkan daya beli pekerja meningkat.

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut, diperkirakan upah minimum 2025 adalah sebagai berikut:


1. DKI Jakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 5.396.761.

2. Papua, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.

3. Papua Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.

baca juga

4. Papua Pegunungan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.

5. Papua Barat Daya, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.

6. Papua Tengah, diperkirakan UMP sebesar 4.285.848.

7. Kep. Bangka Belitung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.876.600.

8. Sulawesi Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.775.425.

9. Aceh, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.685.616.

10. Sumatera Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.681.571.

11. Sulawesi Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.657.527.

12. Kep. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.623.654.

13. Papua Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.613.545.

14. Kalimantan Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.580.160.

15. Kalimantan Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.579.314.

16. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.508.776.

17. Kalimantan Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.496.195.

18. Kalimantan Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.473.621.

19. Maluku Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.408.000.

20. Jambi, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.234.534.

21. Gorontalo, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.221.732.

22. Maluku, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.141.700.

23. Sulawesi Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.104.430.

24. Sulawesi Tenggara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.073.552.

25. Bali, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.996.561.

26. Sumatera Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.994.193.

27. Sumatera Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.992.559.

28. Sulawesi Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.914.583.

29. Banten, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.905.120.

30. Lampung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.893.069.

31. Kalimantan Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.878.286.

32. Bengkulu, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.670.039.

33. Nusa Tenggara Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.602.931.

34. Nusa Tenggara Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.328.970.

35. Jawa Timur, diperkirakan UMP sebesar 2.305.985.

36. DI Yogyakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.264.080.

37. Jawa Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.191.232.

38. Jawa Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.169.349.

Pengumuman Resmi Kenaikan dan Kapan Diberlakukan

Pengumuman resmi mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo mengungkap Kemenaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Akan tetapi, setelah dibahas dan melaksanakan pertemuan buruh, jajaran kepemimpinan Presiden Prabowo memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Presiden Prabowo telah meminta Kemenaker mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP dan UMK tahun 2025. Permenaker diperkirakan akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat ini diperlukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Setelah Permenaker disetujui oleh berbagai pihak terkait, kenaikan upah minimum ini kemudian akan berlaku pada 2025.

Demikian itu informasi perbedaan UMP dan UMK. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicopot dari Komdigi, Segini Gaji Prabu Revolusi di Pertamina

Dicopot dari Komdigi, Segini Gaji Prabu Revolusi di Pertamina

Video | Jum'at, 29 November 2024 | 20:00 WIB

Geger Gaji Pemain Semen Padang Diduga Telat Dibayar, Mertua Pratama Arhan Disentil Netizen

Geger Gaji Pemain Semen Padang Diduga Telat Dibayar, Mertua Pratama Arhan Disentil Netizen

Bola | Jum'at, 29 November 2024 | 17:36 WIB

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru ASN dan Non ASN per Tahun 2025, Jadi Berapa?

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru ASN dan Non ASN per Tahun 2025, Jadi Berapa?

Lifestyle | Jum'at, 29 November 2024 | 15:22 WIB

Terkini

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

×