ICC Tolak Banding Israel: Netanyahu dan Gallant Tetap Buron Atas Kejahatan Perang Gaza

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Sabtu, 30 November 2024 | 17:11 WIB
ICC Tolak Banding Israel: Netanyahu dan Gallant Tetap Buron Atas Kejahatan Perang Gaza
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. [AFP]

Suara.com - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, serta proses banding itu tidak dapat dilanjutkan.

Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel yang diajukan saat ini ditolak karena belum dapat diajukan banding untuk keputusan tersebut, meskipun banding mungkin diperbolehkan di tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Pada Rabu (27/11), Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding terkait keputusan Kamar Praperadilan I mengenai "tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Khan menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding dan menyatakan bahwa Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 58 Statuta Roma.

Namun, tantangan semacam itu bisa diajukan setelah syarat tersebut terpenuhi.

Ia menyatakan: "Keputusan ini bukan merupakan keputusan terkait yurisdiksi dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung sesuai Pasal 82(1)(a) Statuta."

"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait keputusan yang sama tetap berlangsung," tambah Khan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.

Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza setelah adanya serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.

Serangan brutal tersebut telah mengakibatkan lebih dari 44.300 kematian, sebagian besar di antara perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua agresi di Gaza ini telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, di mana tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan serta blokade bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang sengaja ditujukan untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait perang yang menghancurkan di Gaza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Solidaritas untuk Palestina di Depan Kedubes Amerika

Aksi Solidaritas untuk Palestina di Depan Kedubes Amerika

Foto | Jum'at, 29 November 2024 | 19:17 WIB

Netanyahu: Israel Akan Lakukan Apapun untuk Cegah Nuklir Iran!

Netanyahu: Israel Akan Lakukan Apapun untuk Cegah Nuklir Iran!

News | Jum'at, 29 November 2024 | 15:30 WIB

Netanyahu Disebut Kebal akan Surat Perintah Penangkapan ICC, Pelapor Khusus PBB Beri Bantahan Tegas

Netanyahu Disebut Kebal akan Surat Perintah Penangkapan ICC, Pelapor Khusus PBB Beri Bantahan Tegas

News | Jum'at, 29 November 2024 | 12:13 WIB

Netanyahu Ancam Hizbullah dengan "Perang Intensif" Jika Gencatan Senjata Dilanggar

Netanyahu Ancam Hizbullah dengan "Perang Intensif" Jika Gencatan Senjata Dilanggar

News | Jum'at, 29 November 2024 | 10:41 WIB

Kejahatan Perang di Gaza: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant

Kejahatan Perang di Gaza: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant

News | Jum'at, 29 November 2024 | 10:10 WIB

Situasi di Gaza Makin Parah, Warga Israel Tuntut Netanyahu Mundur!

Situasi di Gaza Makin Parah, Warga Israel Tuntut Netanyahu Mundur!

News | Jum'at, 29 November 2024 | 02:15 WIB

Terkini

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB