Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Komentari Soal Bisikan Halus: Periksa Semua Rangkaian Peristiwa!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 02 Desember 2024 | 16:21 WIB
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Komentari Soal Bisikan Halus: Periksa Semua Rangkaian Peristiwa!
Ilustrasi garis polisi (Freepik/user9023173)

Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam prosesnya, Kepolisian menggandeng berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi status hukum MAS sebagai tersangka. "Iya, sudah tersangka dengan terjerat Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP," ungkap Nurma.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu (30/11), sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban.
Kronologi Peristiwa

Menurut keterangan saksi, seorang petugas keamanan berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapatkan laporan terkait pembunuhan, saksi langsung memanggil pelaku. Polisi kemudian mengamankan MAS untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap dijalankan dengan memperhatikan hak-haknya sesuai sistem peradilan anak.
Kata Kunci

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI