Lebih lanjut, apabila ada pelanggaran, maka cukup membolongi SIM atau STNK. Pada jangka waktu tertentu, maka pelanggar baru dapat membuat SIM dan STNK tersebut.
"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," katanya.