Per 30 November 2024, Jakarta Resmi Tidak Lagi Menyandang Status Daerah Khusus Ibukota

Chandra Iswinarno

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:52 WIB
Per 30 November 2024, Jakarta Resmi Tidak Lagi Menyandang Status Daerah Khusus Ibukota
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota yang disandang Jakarta resmi berubah sejak Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dari pencarian Suara.com saat mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

Dalam ketentuan tersebut, tertulis sejumlah perubahan nomenklatur sejumlah jabatan di Provinsi Jakarta, seperti tertulis di Pasal 70-A.

"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan pasal tersebut.

Perubahan serupa kemudian tertuang dalam turunan dari pasal selanjutnya yang menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

Lembaran UU No 151 Tahun 2024. [Tangkapan layar]
Lembaran UU No 151 Tahun 2024. [Tangkapan layar]

UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

Sementara dalam pasal II UU tersebut tertulis bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian petikan pasal II.

baca juga

Kemudian dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta

Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta

News | Selasa, 19 November 2024 | 14:46 WIB

BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU DKJ jadi Undang-Undang

BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU DKJ jadi Undang-Undang

News | Selasa, 19 November 2024 | 12:38 WIB

Meski UU DKJ Direvisi, Ketua Baleg DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dua Putaran

Meski UU DKJ Direvisi, Ketua Baleg DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dua Putaran

News | Senin, 11 November 2024 | 20:43 WIB

Terkini

GoTo Raup Laba Rp441 Miliar, Bisnis GoPay Tumbuh 304 Persen

GoTo Raup Laba Rp441 Miliar, Bisnis GoPay Tumbuh 304 Persen

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Koordinasi Pengamanan

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Koordinasi Pengamanan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:54 WIB

5 Benda Pembawa Hoki yang Wajib Ada di Dompet Shio Babi agar Rezeki Tidak Seret

5 Benda Pembawa Hoki yang Wajib Ada di Dompet Shio Babi agar Rezeki Tidak Seret

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Tampil Pede! 5 Plump Lip Gloss untuk Bibir Penuh dan Berkilau

Tampil Pede! 5 Plump Lip Gloss untuk Bibir Penuh dan Berkilau

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Ciri-ciri Odometer Mobil Bekas Diakali dan Diputar Mundur, Cek Sebelum Beli!

Ciri-ciri Odometer Mobil Bekas Diakali dan Diputar Mundur, Cek Sebelum Beli!

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Anak-anak di Muara Angke Harus Digendong Terobos Banjir Rob saat Berangkat Sekolah

Anak-anak di Muara Angke Harus Digendong Terobos Banjir Rob saat Berangkat Sekolah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Tanggal Lahir Ungkap Peran Rahasia dan Pelajaran Hidup yang Harus Anda Bawa ke Keluarga

Tanggal Lahir Ungkap Peran Rahasia dan Pelajaran Hidup yang Harus Anda Bawa ke Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Bahasa Indonesia Mendunia, tapi Gagal di Pasar Kerja? Ini PR Besarnya!

Bahasa Indonesia Mendunia, tapi Gagal di Pasar Kerja? Ini PR Besarnya!

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Pembalut Kena Pajak, di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Pembalut Kena Pajak, di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Ada Perbaikan Lapangan, Persija Jakarta Dipastikan Tak Bisa Pakai SUGBK Sampai April 2027

Ada Perbaikan Lapangan, Persija Jakarta Dipastikan Tak Bisa Pakai SUGBK Sampai April 2027

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:43 WIB

×