
Meski belum diketahui motif di balik aksi pembunuhan tersebut, MAS mengaku sempat mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Hal itu disampaikan MAS saat menjalani pemeriksaan polisi.
Resmi Tersangka
Polisi sebelumnya resmi menetapkan anak berhadapan dengan hukum MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Terkait status tersangka itu, MAS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu digemparkan aksi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.
Sementara sang ibu, AP selamat dari aksi pembunuhan anaknya itu. Kekinian kondisi sang ibu masih belum pulih baik fisik maupun mental pasca tragedi berdarah itu. Namun, sang ibu sudah bisa memberikan keterangan.