Menurut hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan dapat dikenai hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.
Mantan Menhan Ditahan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati!
Bella Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 04:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Baek Jong-won Putuskan Mundur dari Program TV Imbas Skandal Bisnis Miliknya
07 Mei 2025 | 12:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI