Dokter yang telah lulus ditahap tersebut baru bisa mengajukan izin praktik atau melamar pekerjaan di instansi.
Barulah kemudian mengambil PPDS atau Program Pendidikan Dokter Spesialis. Program tersebut dijalankan selama 2-4 tahun. Mengutip dari Halodoc, dokter yang menempuh program ini disebut residen.