Upaya pemakzulan ini sebelumnya mengalami kegagalan lantaran partai berkuasa yang menaungi Yoon menolak pemungutan adanya suara. Upaya itu batal sebab kuorum parlemen Korsel tidak terpenuhi. Melansir dari Yonhap News Agency, kurangnya kuorum pada pemakzulan pertama berimbas pada terhindarnya Yoon Suk Yeol mundur dari jabatan secara memalukan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu dimakzulkan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari