- Honor: Rp2.052.000 - Rp4.861.000
- Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 - Rp2.281.480
2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honor: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
- Biaya bantuan operasional: Rp377.000 - Rp979.000
Sebagai informasi tambahan, Kemendes PDTT membentuk tenaga pendamping profesional desa untuk mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif demi kemajuan desa.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang tugas dan fungsi pendamping desa menurut regulasi yang berlaku, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian