Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

M. Reza Sulaiman

Senin, 16 Desember 2024 | 19:39 WIB
Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?
Ilustrasi Pendamping Desa - Link Pendaftaran Pendamping Desa 2025 (Freepik)

Suara.com - Dalam menjalankan programnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membentuk pendamping desa. Peran ini diberikan dalam rangka mendukung kesuksesan program Sustainable Development Goals. Lalu jika dilihat, apa tugas dan fungsi pendamping desa ini?

Pengertian Pendamping Desa

Secara umum, pendamping desa diartikan sebagai sumber daya manusia profesional yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang pendampingan pembangunan serta proses pemberdayaan masyarakat desa.

Peran ini dibentuk oleh Kemendes PDTT untuk mendukung kesuksesan programnya sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan mencapai target yang dimiliki. Nantinya dalam melaksanakan tugas, pendamping desa akan dibantu oleh pendamping lokal desa atau PLD, yang berada di desa secara langsung.

Apakah Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka?

Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.

Informasi seputar posisi Pendamping Desa bisa didapat secara online melalui situs resmi dan media sosial Kemendesa, yakni:

Meski begitu, tidak ada salahnya masyarakat mempersiapkan diri dengan mempelajari apa saja syarat, tugas, dan besaran gaji Pendamping Desa.

baca juga

Tugas dan Fungsi Pendamping Desa

Tugas dan fungsi pendamping desa sejatinya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pada Pasal 10B Ayat 2. Detailnya adalah sebagai berikut.

  • Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.
  • Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
  • Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.
  • Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  • Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  • Mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  • Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  • Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.

Gaji Pendamping Desa

Nominal gaji pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Sebagaimana disinggung sebelumnya, besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping serta lokasi ditugaskan. Berikut adalah rinciannya:

1. Gaji Pendamping Desa

  • Honor: Rp2.052.000 - Rp4.861.000
  • Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 - Rp2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

  • Honor: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
  • Biaya bantuan operasional: Rp377.000 - Rp979.000

Sebagai informasi tambahan, Kemendes PDTT membentuk tenaga pendamping profesional desa untuk mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif demi kemajuan desa.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang tugas dan fungsi pendamping desa menurut regulasi yang berlaku, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 10:45 WIB

Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!

Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:33 WIB

Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!

Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:02 WIB

Terkini

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:23 WIB

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:21 WIB

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?

Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat

Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:17 WIB

13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!

13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:15 WIB

Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3

Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3

Sport | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:10 WIB

Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif

Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:09 WIB

×