Pendamping Desa Apakah PNS? Gajinya Tak Kalah Menggiurkan dari Aparatur Sipil Negara

Rifan Aditya

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:10 WIB
Pendamping Desa Apakah PNS? Gajinya Tak Kalah Menggiurkan dari Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi Pendamping Desa - Pendamping Desa Apakah PNS? (Freepik)

Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki program Pendamping Desa yang menjadi salah satu upaya penting dalam meninjau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh wilayah Indonesia. Lantas Pendamping Desa apakah PNS?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa, Pendamping Desa ada dua, Pendamping Desa yang bekerja di tingkat desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja di kecamatan. Keduanya merupakan tenaga pemerintah yang difungsikan untuk melakukan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang tinggal di desa.

Tugas Pendamping Desa

Pendamping desa dan pendamping lokal desa adalah  tenaga pendamping profesional yang bertugas untuk membantu pemerintahan daerah tingkat desa hingga kecamatan. Secara rinci berikut beberapa tugas pendamping desa:

1. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan pada bidang pembangunan desa

2. Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa

3. Membantu melakukan percepatan pembangunan daerah yang tertinggal

4. Melaksanakan pendamping masyarakat di desa

5. Mengimplementasikan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Terdapat perbedaan antara pendamping desa dengan pendamping lokal desa. Untuk pendamping desa, tenaga yang direkrut diutamakan adalah penduduk desa setempat dan maupun penduduk desa yang berbatasan dengan desa tempat bertugas.

baca juga

Sementara itu, untuk pendamping lokal desa diutamakan adalah penduduk desa di kecamatan setempat atau berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas.

Pendamping Desa Apakah PNS?

Status pendamping desa maupun pendamping lokal desa masih kontrak dan bisa diperpanjang setiap tahunnya apabila memenuhi persyaratan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendamping desa bukan berasal dari PNS, melainkan pegawai dengan perjanjian kontrak waktu tertentu. Sebagaimana diketahui, ASN berdasarkan ketetapan pemerintah adalah pegawai yang statusnya diseleksi dari CPNS dan PPPK.

Gaji Pendamping Desa

Selain perbedaan tenaga yang direkrut, ada pula perbedaan gaji yang diterima oleh pendamping desa dengan pendamping lokal desa. Adapun gaji pendamping lokal desa lebih kecil dibandingkan pendamping desa. Tak sedikit yang menyebutkan jika gaji pendamping desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3 di kisaran Rp2-4 juta.

Diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 148 tahun 2022,Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000 berikut adalah rincian gaji pendamping desa dan pendamping lokal desa:

1. Gaji Pendamping Desa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!

Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 10:30 WIB

Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

News | Senin, 16 Desember 2024 | 19:39 WIB

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 10:45 WIB

Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!

Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:33 WIB

Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!

Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:02 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×