Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:21 WIB
Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja berinisial HRS (16) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Pasalnya, HRS terbukti menjadi pelaku pembegalan payudara di beberapa lokasi.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengatakan HRS melakukan aksiya di wilayah Sawangan Depok dan Palmerah Jakarta Barat.

Kepada penyidik, HRS mengaku selalu menyasar korban secara acak. Namun targetnya merupakan wanita yang berbadan gemuk.

"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," kata Sugiran saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo mengatakan kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban HRS, yang masih berusia 14 tahun. Atas ulah HRS, korban sempat mengalami trauma yang cukup mendalam.

"Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok," jelas Rachmad.

Rachmad mengatakan pelaku nekat melakukan asusila tersebut lantaran sering menonton film porno.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ujar Rachmat.

Meski masih berusia di bawah umur, pelaku sudah tidak melanjutkan pendidikan. Kini pelakiu bekerja sebagai tukang potong ayam.

Rachmad mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan psikologis terhadap pelaku di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

“Apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ucap Rachmat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

HRS terancam dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswi di Bogor Promosikan Judi Online, Baru Dibayar Setengah Sudah Diciduk Polisi

Mahasiswi di Bogor Promosikan Judi Online, Baru Dibayar Setengah Sudah Diciduk Polisi

News | Rabu, 26 Juni 2024 | 18:12 WIB

Remaja di Pekalongan Diduga Lakukan Begal Payudara, Tampangnya Bikin Netizen Murka

Remaja di Pekalongan Diduga Lakukan Begal Payudara, Tampangnya Bikin Netizen Murka

News | Senin, 03 Juni 2024 | 17:43 WIB

Beraksi Dekat Masjid, Pelaku Begal Payudara di Gandaria Utara Terekam Kamera CCTV

Beraksi Dekat Masjid, Pelaku Begal Payudara di Gandaria Utara Terekam Kamera CCTV

News | Jum'at, 10 Mei 2024 | 17:47 WIB

Viral! Pelaku Begal Payudara di Pasar Minggu Masturbasi Saat Hendak Ditangkap Suami Korban

Viral! Pelaku Begal Payudara di Pasar Minggu Masturbasi Saat Hendak Ditangkap Suami Korban

News | Senin, 06 Mei 2024 | 20:23 WIB

Terkini

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB