Terseret Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Kini Dinonaktifkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:13 WIB
Terseret Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Kini Dinonaktifkan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta pada Kamis (19/12/2024). Hal ini merupakan buntut pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Disbud DKI.

"Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Teguh mengatakan, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas untuk sementara ini.

"Plh (Kepala Dinas)-nya adalah Sekretaris Dinas, insyallah," jelasnya.

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Teguh juga menyatakan pihaknya siap bekerja sama selama proses penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. 

"Kami komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023," jelasnya.

"Pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan, katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya. kita juga terhadap berbagai masalah-masalah lainnya," pungkasnya. 

Jaksa Sita Uang Rp150 M di Kantor Disbud DKI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Kacau! Viral Polisi Tantang Warga Duel Carok saat Bikin Laporan di Polsek Sumenep Kota

Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeladahan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023. Adapun jumlah anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp150 miliar. 

“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024) malam. 

Selain kantor Dinas Kebudayaan, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap 4 lokasi lainnya yang terindikasi menyimpan bukti dalam perkara ini. 

“Kantor EO GR-Pro Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” kata Syahron. 

“Rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman Jakarta Timur, rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI